Rancangan Undang-Undang KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusia 18 tahun. Ia lahir dari rahim orangtua bernama Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2002. Takdir Lembaga negara ini sudah terukir jelas. Ia hidup untuk berjuang memberantas korupsi dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. KPK hidup dan berjuang secara independen tanpa pengaruh dari manapun. Sekarang, secara sekonyong-konyong, KPK akan dititipkan ke orang tua yang baru bernama Undang–Undang Nomor 19 tahun 2019 yang disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 September 2019. Naungan baru ini memiliki karakter yang berbeda dengan naungan KPK, yang melahirkannya 18 tahun silam, yang telah menanungi setiap gerakan KPK, mengajarkan KPK untuk independen dan bekerja untuk kepentingan umum – kombinasi karakter yang kokoh untuk memenuhi takdir hidupnya, memberantas korupsi.

Adapun masalah pada naungan baru KPK yang bernama UU Nomor 30 tahun 2002 ini adalah; Pertama, pada Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 disebutkan bahwa “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”. Namun, di UU Nomor 19 Tahun 2019 Independensi Lembaga ini terancam sebab sekarang KPK adalah bagian dari Lembaga eksekutif pemerintah pusat dan pegawainya dimasukan dalam kategori Aparatur Sipir Negara. Kedua, Korupsi merupakan kejahatan yang umumnya dilakukan secara tertutup sehingga penyadapan adalah cara yang paling tepat untuk menguak berbagai kasus korupsi namun sekarang penyadapan untuk memberantas korupsi dipersulit dengan adanya 6 lapis birokrasi yang harus dilalui ditambah dengan batasan waktu 3 bulan untuk melakukan penyadapan. Ketiga, adanya Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. Dewan pengawas juga menambah panjang alur birokrasi penanganan karus korupsi karena beberapa kebutuhan untuk menyelesaikan kasus korupsi sepeti penyadapan dan penggeledahan harus melalui izin dari Dewan Pengawas yang tentu saja patut dipertanyakan independesinya.

Jadi, tentu saja bisa dipastikan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ini tidak sesuai dengan hakikat KPK yang independen dan bebas dari pengaruh manapun. Dengan hadirnya UU baru ini KPK menjadi lebih sulit untuk memnuhi takdirnya dalam memberantas korupsi. Jadi kapan Perpu keluar? #SaveKPK

Postingan populer dari blog ini

Bermimpi Garugi

Best Movie of 2019

Book Review