Rancangan Undang-Undang KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusia 18 tahun. Ia lahir
dari rahim orangtua bernama Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2002. Takdir Lembaga negara
ini sudah terukir jelas. Ia hidup untuk berjuang memberantas korupsi dengan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. KPK hidup dan berjuang secara independen
tanpa pengaruh dari manapun. Sekarang, secara sekonyong-konyong, KPK akan dititipkan
ke orang tua yang baru bernama Undang–Undang Nomor 19 tahun 2019 yang disahkan
pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
pada 17 September 2019. Naungan baru ini memiliki karakter yang
berbeda dengan naungan KPK, yang melahirkannya 18 tahun silam, yang telah
menanungi setiap gerakan KPK, mengajarkan KPK untuk independen dan bekerja
untuk kepentingan umum – kombinasi karakter yang kokoh untuk memenuhi takdir
hidupnya, memberantas korupsi.
Adapun masalah pada naungan baru KPK yang bernama UU Nomor
30 tahun 2002 ini adalah; Pertama, pada Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 disebutkan
bahwa “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun”. Namun, di UU Nomor 19 Tahun 2019 Independensi Lembaga ini
terancam sebab sekarang KPK adalah bagian dari Lembaga eksekutif pemerintah
pusat dan pegawainya dimasukan dalam kategori Aparatur Sipir Negara. Kedua, Korupsi
merupakan kejahatan yang umumnya dilakukan secara tertutup sehingga penyadapan
adalah cara yang paling tepat untuk menguak berbagai kasus korupsi namun sekarang
penyadapan untuk memberantas korupsi dipersulit dengan adanya 6 lapis birokrasi
yang harus dilalui ditambah dengan batasan waktu 3 bulan untuk melakukan
penyadapan. Ketiga, adanya Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. Dewan pengawas
juga menambah panjang alur birokrasi penanganan karus korupsi karena beberapa
kebutuhan untuk menyelesaikan kasus korupsi sepeti penyadapan dan penggeledahan
harus melalui izin dari Dewan Pengawas yang tentu saja patut dipertanyakan
independesinya.
Jadi, tentu saja bisa dipastikan bahwa Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 ini tidak sesuai dengan hakikat KPK yang independen dan bebas
dari pengaruh manapun. Dengan hadirnya UU baru ini KPK menjadi lebih sulit untuk
memnuhi takdirnya dalam memberantas korupsi. Jadi kapan Perpu keluar? #SaveKPK