Rancangan Undang-Undang KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusia 18 tahun. Ia lahir dari rahim orangtua bernama Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2002. Takdir Lembaga negara ini sudah terukir jelas. Ia hidup untuk berjuang memberantas korupsi dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. KPK hidup dan berjuang secara independen tanpa pengaruh dari manapun. Sekarang, secara sekonyong-konyong, KPK akan dititipkan ke orang tua yang baru bernama Undang–Undang Nomor 19 tahun 2019 yang disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 September 2019 . Naungan baru ini memiliki karakter yang berbeda dengan naungan KPK, yang melahirkannya 18 tahun silam, yang telah menanungi setiap gerakan KPK, mengajarkan KPK untuk independen dan bekerja untuk kepentingan umum – kombinasi karakter yang kokoh untuk memenuhi takdir hidupnya, memberantas korupsi. Adapun masalah pada naungan baru KPK yang bernama UU Nomor 30 tahun 2002 ini adalah; Pertama, pada Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 disebutkan bahwa “Ko...